NEWSVIDEO: Keluarga Korban Tolak DP Asuransi 300 Juta
konpensasi korban meninggal sesuai dengan peraturan undang-undang yaitu sebesar 1,25 Miliar per penumpang
Editor: Bian Harnansa
Pihak AirAsia menawarkan pembayaran asuransi di muka sebesar 300 juta dan berjanji untuk memenuhi sisanya setelah penanganan AirAsia QZ8501 selesai. Namun, tawaran ini ditolak oleh keluarga korban. Mereka berharap pemerintah dan pihak AirAsia sendiri dapat segera menyelesaikan masalah konpensasi korban meninggal sesuai dengan peraturan undang-undang yaitu sebesar 1,25 Miliar per penumpang. (Kompas TV)