NEWSVIDEO: BNN Kepri Musnahkan 208 Gram Sabu
Sabu-sabu dibawa dari Johar Bahru
Editor: Bian Harnansa
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Maraknya Narkoba asal Malaysia yang terjaring saat diselundupkan ke Indonesia menjadi perhatian tersendiri bagi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.
Petugas Bidang Pemberantasan BNNP Kepri berhasil mengamankan 217 gram sabu-sabu dari tangan Z (24) warga Aceh yang merupakan kurir jaringan internasional di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Jumat (2/1/2015) pekan lalu.
"Saat ini yang kami musnahkan merupakan tangakapan barang bukti yang berhasil disita dari Z ini," kata Kabid Berantas BNNP Kepri Abdul Hasyim Pangabean, Senin (9/2/2015).
Namun yang dimusnahkan hanya 208 gram sabu-sabu, dan sisanya dipergunakan untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam nantinya.
Pemusnahan yang dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air panas dan kemudian dibuang kedalam toilet ini, disaksikan langsung oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Ditpam BP Batam, Bea Cukai, BPOM Kepri, Kejaksaan, PN Batam dan tersangka Z bersama pengacaranya yang ditunjuk negara.
Dan proses penyidikan kasus Z masih berjalan, sedangkan warga asal Aceh ini masih dititipkan di tahanan BNNP Kepri. Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat(2), pasal 114ayat(2), Jo pasal 132 ayat(1) UU RI no 35 tahun 2009tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(Tribun Batam/HADI MAULANA)