Bantah Hina Warga Sumbar, Abu Janda Menduga Dasar Laporannya karena Benci Dirinya
Abu Janda membantah menghina warga Sumbar usai dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Eko Sutriyanto
Ringkasan Berita:
- Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda membantah menghina masyarakat Sumatera Barat terkait laporan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA di Bareskrim Polri
- Laporan dilayangkan DPP Ikatan Keluarga Minangkabau karena ucapan Abu Janda dianggap merendahkan warga Sumbar
- Pelapor meminta polisi mengusut kasus tersebut secara profesional
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda angkat bicara soal laporan terhadap dirinya soal dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, ras, agama dan antar-golongan (SARA) oleh perwakilan warga Sumatera Barat (Sumbar).
Ia membantah jika disebut menghina warga Sumbar seperti yang dituduhkan dalam laporan polisi ke Bareskrim Polri itu.
"Saya tidak menghina rakyat Sumbar (Sumatra Barat)," ucap Abu Janda saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026).
Abu Janda menduga dasar laporan yang dibuat hanya lantaran tidak suka terhadap dirinya semata sehingga apapun yang terucap dari mulutnya akan dianggap sebagai bentuk penghinaan.
"Tapi kalo dasarnya sudah benci abu janda ya susah, tidak menghina pun bisa dianggap menghina," ungkapnya.
Sebelumnya, Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA) pada Selasa (26/5/2026).
Baca juga: BREAKING NEWS Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Polri soal Dugaan Ujaran Kebencian Bermuatan SARA
Adapun ia dilaporkan organisasi masyarakat Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) yang teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026.
Laporan tersebut dilayangkan lantaran ucapan Abu Janda yang dinilai menyakiti masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) khususnya Minangkabau.
Pasalnya, ia menilai pernyataan yang dilontarkan di tempat ibadah di luar negeri oleh Abu Janda bermuatan negatif dan cenderung merendahkan.
Dalam laporannya, Abu Janda disangka melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.
"Ada kata-kata yang spesifik menyerang atau memberikan ujaran kebencian kepada etnis tertentu yaitu masyarakat Sumatera Barat yang mana sebagian besar adalah etnis Minangkabau," kata Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris kepada wartawan.
"Di situ disebutkan (Abu Janda) bahwa masyarakat yang daerahnya intoleran itu Sumbar, Jabar, yang ada bar-bar di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana," imbuhnya.
Ia mengatakan jika merujuk ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti dari kata barbar itu sendiri memilki muatan negatif yakni tidak beradab, kejam dan manusia yang tidak berperadaban.
Sehingga ucapan Abu Janda yang tidak pantas dan membawa Sumbar itu yang membuat masyarakat Minangkabau sakit hati.