NEWSVIDEO: Nenek Goyang Dumang Di Tengah Demo
nenek Goyang Dumang di depan para pendemo
Editor: Bian Harnansa
TRIBUNNEWS.com, MEDAN - Di tengah demo Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas Sari Rejo) di depan Kantor Walikota Medan, Senin (9/2/2015) Gadis cilik dan nenek-nenek berjoget-joget di depan para pendemo. Mereka berjoget dengan sangat lepas, sembari menikmati musik.
Ketua Formas Pahala Napitupulu mengatakan, tanah sarirejo telah teruji secara materil berdasarkan keputusan hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 229 K/Pdt/1991, tanggal 18 Mei 1995 yo putusan Pengadilan Tinggi Medan no 294/PDT/1990/PT-MDN, tanggal 26 September 1990 jis keputusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 310/Pdt.G/ 1989/PN-Mdn, tanggal 8 Mei 1990 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Yang amar putusan hukumannya menyatakan bahwa tanah terperkara adalah tanah para penggugat dan tindakan tergugat (TNI AU Lanud Medan) yang melarang penggugat membangun rumah atau mengharuskan penggugat-penggugat agar lebih dahulu memperoleh izin dari tergugat untuk membangun rumah diatas tanah sengketa tersebut merupakan perbuatan melawan hukum," katanya.
"Kami cuma meminta sertifikat tanah. Sekitar 5.000 kepala keluarga yang berdomisili di sini terancam akan tergusur dan kehilangan tempat tinggal," tambahnya dalam melakukan orasi.
Pahala menyampaikan warga sangat tertekan dengan surat-surat yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Chandra Siahaan, selaku komandan wilayah Angkatan Udara Soewondo Medan, dengan melarang Walikota Medan, Camat Medan Polonia dan Lurah Sari Rejo untuk tidak menerbitkan surat kepemilikan tanah mereka.
Tarmizi Khusairi/ Tribun Medan