NEWSVIDEO: Dinilai Lalai Saat Penanganan Bersalin RS di Jagakarsa Dilaporkan ke Polda
dugaan kelalaian yang menyebabkan bayi meninggal dunia
Editor: Bian Harnansa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua dokter kandungan dan satu suster dari sebuah rumah sakit (RS) di Jagakarsa, Jakarta Selatan dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan kelalaian yang menyebabkan bayi meninggal dunia. Seorang ibu bernama Pita Sari (28) melaporkan dokter berinisial TG dan HR, serta bidan, MN yang bertugas saat dirinya bersalin di RS A.
Pita Sari menjelaskan, persalinannya yang mengakibatkan bayi laki-lakinya meninggal terjadi pada 7 November 2014 lalu itu sangat menyedihkan bagi dirinya dan suaminya. Ia menilai pihak rumah sakit lalai saat dirinya menjalani proses melahirkan.
Kuasa hukum Pita Heribertus S Hartojo mengatakan, saat kliennya datang ke rumah sakit tidak diberikan tindakan medis apapun. Padahal saat itu sudah ada pembukaan. Moza, suami Pita sempat mencari dokter ataupun bidan sekitar pukul 00.30. Namun, ia tidak menemukan dokter maupun bidan yang dapat menolong istrinya.
Barulah setelah pukul 03.00, ada bidan yang datang memeriksa Pita. Padahal, saat itu Pita sudah dalam kondisi kritis sehingga bayi yang ada di dalam kandungannya tidak tertolong.
Ia melaporkan dua dokter dan satu bidan dengan Pasal 359 KUHP, Pasal 84 Ayat 2 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2014 karena ada dugaan pembiaran yang dilakukan tenaga medis.
Warta Kota/Ahmad Sabran