Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

NEWSVIDEO: Aktivis Di Medan Menolak Putusan BG

Artinya situasi hukum ada hal yang baru dan ini baru terjadi Penetapan tersangka tidak pernah menjadi bahan untuk prapradilan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Bian Harnansa

TRIBUNNEWS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumatera Utara menggelar demo di depan Kantor Pos Medan Jalan Balai Kota, Senin (16/2/2015) Mereka menolak putusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi
yang mengabulkan permohonan Budi Gunawan, yang menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan.

Perwakilan pendemo dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Ranto Sibarangin mengatakan, Praperadilan tidak pernah digunakan untuk keberatan terhadap penetapan tersangka.

"Artinya situasi hukum ada hal yang baru dan ini baru terjadi. Penetapan tersangka tidak pernah menjadi bahan untuk prapradilan," katanya.

Dia melihat hukum sedang berpusar tidak menentu. Ia berharap Jokowi mampu memberikan kelegahan terhadap situasi tidak menentu.

"Jokowi harus berani membatalkan pelantikan tersangka. Keputusan ini akan menjadi Yurisprudensi, kita melihat kedepannya siapa tersangka korupsi bisa praperadilan dan bisa selesai," ujarnya.(Tribun Medan/Tarmizi Khusairi)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas