NEWSVIDEO: Aktivis Di Medan Menolak Putusan BG
Artinya situasi hukum ada hal yang baru dan ini baru terjadi Penetapan tersangka tidak pernah menjadi bahan untuk prapradilan
Editor: Bian Harnansa
TRIBUNNEWS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumatera Utara menggelar demo di depan Kantor Pos Medan Jalan Balai Kota, Senin (16/2/2015) Mereka menolak putusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi
yang mengabulkan permohonan Budi Gunawan, yang menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan.
Perwakilan pendemo dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Ranto Sibarangin mengatakan, Praperadilan tidak pernah digunakan untuk keberatan terhadap penetapan tersangka.
"Artinya situasi hukum ada hal yang baru dan ini baru terjadi. Penetapan tersangka tidak pernah menjadi bahan untuk prapradilan," katanya.
Dia melihat hukum sedang berpusar tidak menentu. Ia berharap Jokowi mampu memberikan kelegahan terhadap situasi tidak menentu.
"Jokowi harus berani membatalkan pelantikan tersangka. Keputusan ini akan menjadi Yurisprudensi, kita melihat kedepannya siapa tersangka korupsi bisa praperadilan dan bisa selesai," ujarnya.(Tribun Medan/Tarmizi Khusairi)