NEWSVIDEO: Delapan Gading Gajah Diamankan dari Tujuh Tersangka
Dari delapan gading gajah, dua di antaranya berukuran besar sepanjang 180 cm. Enam gading lainnya berukuran kecil 25 cm hingga 42 cm.
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Reporter Tribunnews Video, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tujuh tersangka pelaku pemburu, pembunuh, dan pencuri gading gajah liar Sumatera, diperlihatkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, saat mengadakan gelar perkara kasus tersebut, Selasa (17/2/2015).
Selain tersangka, juga diperlihatkan sejumlah barang bukti, yakni berupa 8 buah gading gajah. Dari delapan gading gajah, dua di antaranya berukuran besar sepanjang 180 cm. Enam gading lainnya berukuran kecil 25 cm hingga 42 cm.
Selain itu diperlihatkan lima senjata tajam berupa golok dan kapak. Juga ada senjata api (senpi) laras panjang jenis Mouser yang telah dimodifikasi, serta ratusan amunisi kaliber 7.62 mm, amunisi revolver, dan amunisi untuk senjata FN.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo mengatakan, ada tujuh tersangka yang mereka tahan dalam kasus itu. Sebanyak 8 gading gajah berhasil diamankan dari tangan tersangka.
Para pelaku diduga melakukan perburuan gajah dari tiga lokasi berbeda, satu di Kecamatan Mandau, Duri, tiga di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau, pada September 2014, dan dua ekor gajah jantan di Provinsi Jambi.
Dalam kasus ini jajaran Polda Riau telah menahan tujuh orang tersangka, yaitu FA yang diduga sebagai pemodal, A eksekutor/penembak, RS penunjuk arah, MR sopir, RB yang menguliti dan mengambil gading, serta dibantu AN dan KS.
Para pelaku itu menjual gading gajah tersebut kepada FA dengan harga Rp 4 juta per kilogramnya.
Hingga kini petugas masih melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.