Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NEWSVIDEO: Kediaman Dinas BG Dijaga Ketat Aparat Bersenjata Lengkap

Mereka dilengkapi dengan senjata laras panjang. Sebagian duduk-duduk di luar dan sebagian lagi berada di balik pintu pagar kediaman BG

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Sapto Nugroho

Laporan Reporter Tribunnews Video, Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah dinas Komjen Pol Budi Gunawan (BG) di Jalan Tirtayasa nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tampak dijaga ketat aparat dari satuan Brimob dan Provos, Senin (16/2/2015).

Mereka dilengkapi dengan senjata laras panjang. Sebagian duduk-duduk di luar dan sebagian lagi berada di balik pintu pagar kediaman jenderal bintang tiga itu.

Pintu pagar rumah sebagai satu-satunya akses keluar masuk kediaman tertutup rapat.

Tiga unit kendaraan motor trail milik aparat tampak terparkir di seberang jalan rumah berlantai dua itu. Sejumlah mobil dan kendaraan taktis (rantis) milik aparat juga terparkir di sekitar rumah BG.

Sejak sekitar pukul 16.00 WIB dua ujung Jalan Tirtayasa telah ditutup dengan separator. Dua petugas polisi lalu lintas bersiaga di balik alat pembatas jalan tersebut. Jalan itu dibuka hanya bila ada kendaraan milik aparat hendak lewat.

"Jalannya ditutup sementara untuk antisipasi kalau ada demo," kata seorang aparat yang tak mau menyebutkan namanya di lokasi.

Berita Rekomendasi

Kawasan itu terlihat steril. Sebuah mobil dari salah satu stasiun televisi swasta mencoba menerobos memasuki jalan tersebut. Salah seorang aparat kemudian menghampiri dan menginstruksikan agar si pengemudi segera memarkir kendaraan itu berjarak 100 meter dari kediaman sang jenderal.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Hakim praperadilan, Sarpin Rizaldi menerima permohonan Komjen Pol Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap BG tidak sah.

"Mengabulkan permohonan sebagian dan menolak eksepsi termohon seluruhnya," kata hakim Sarpin Rizaldi saat membacakan amar putusan praperadilan BG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015) pagi.

Dalam pertimbangannya, Sarpin menetapkan pengujian sah tidaknya penetapan tersangka adalah objek perkara praperadilan. Pasalnya, hal tersebut tidak diatur dalam hukum positif Indonesia. Sehingga hakim praperadilan yang menangani perkara harus menggali dan menemukan hukum.

Kemudian, Sarpin juga menyatakan bahwa KPK tidak bisa membuktikan jabatan BG saat diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni Karobinkar merupakan penyelenggara negara dan aparat penegak hukum. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas