Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NEWSVIDEO: Mempertanyakan Putusan Hakim Pada Sidang Praperadilan BG

hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan

Editor: Bian Harnansa

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin kemarin, hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Budi mempermasalahkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Budi, penetapan ini tidak sesuai dengan prosedur. Hakim menyetujui permohonan tersebut dan menganggap penetapan status tersangka kepada calon Kapolri tersebut tidak sah.

Putusan tersebut, selain patut dipertanyakan, bisa menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi di negeri ini. Karena itu, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial perlu menelisik, apakah ada sesuatu di balik putusan tersebut.

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas