NEWSVIDEO: Spesialis Pencuri Rumah Kosong Diciduk Polresta Bandar Lampung
Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Editor: Bian Harnansa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menangkap residivis Joni Setiawan (26), Buruh, warga negara Ratu Way Kanan, tersangka pencurian spesialis rumah kosong terhadap rumah Septian Saputra di Kelurahan Sawah Brebes, Tanjung Karang Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengungkapkan, pada Selasa dan Rabu tanggal 3-4 Februari 2015, tersangka melakukan pencurian dengan cara masuk kerumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong yang ditinggal pemiliknya sedang berjualan.
"Pelaku masuk kerumah korban dengan cara mendongkel jendela rumah dengan menggunakan alat linggis, lalu mengambil barang-barang milik korban berupa 5 (lima) unit HP berbagai merk, uang tunai sebesar rp 4.000.000, dan 1 (satu) unit Note Book Merk Assus," ungkapnya, Rabu (18/02/15).
Atas laporan korban, Tim Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung telah melakukan pengejaran dan penyelidikan, pada Minggu (15/02/15), pelaku berhasil ditangkap saat berada didepan sebuah toko di Jalan Raden Intan, Bandar Lampung.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa 1 (satu) bilah senjata tajam berupa badik. Sebelumnya, Joni pernah meninap di hotel prodeo akibat mencuri perhiasan perak di sebuah toko yang terletak di kawasan Pasar Bambu Kuning. Joni juga kembali masuk bui pada tahun 2011 karena kedapatan mencuri alat pertanian berupa cangkul di sebuah toko yang terletak di pusat perbelanjaan Ramayana.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan membawa/memiliki sajam tanpa izin dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara sebagaimana dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Reporter Tribun Lampung, YOGA NOLDY PERDANA