Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NEWSVIDEO: Tersangka FA Biayai Perburuan Gajah dengan Dana Rp 4 Juta

Untuk satu kali perburuan, dirinya mengeluarkan biaya Rp 4 juta yang diberikan kepada pemburu lainnya

Editor: Sapto Nugroho

Laporan Reporter Tribunnews Video, David Tobing

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polda Riau telah membekuk tujuh tersangka pemburu dan pembunuh gajah di tiga lokasi, Mandau, Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) Pelalawan, dan Jambi.

Tujuh tersangka yang diamankan berinisial FA (50), HA (40), R (37), MU (52), S (30), R (30), dan AS (50). FA diduga sebagai pemodal dalam rangkaian perburuan dan pembunuhan sebanyak 12 gajah yang dimulai tahun 2014 lalu tersebut.

Menurut pengakuan tersangka FA, Selasa (17/2/2015), bahwa senjata api yang dipakai untuk memburu gajah-gajah liar Sumatera itu adalah milik rekannya, dan itu telah terdaftar di Perbakin.

Untuk satu kali perburuan, dirinya mengeluarkan biaya Rp 4 juta yang diberikan kepada pemburu lainnya.

Sementara itu, dari hasil gelar perkara diketahui bahwa Polda Riau telah mengamankan 8 gading gajah dan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu berupa senjata api laras panjang, peluru sebanyak 106 butir, dan senjata tajam.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas