Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NEWSVIDEO: Inilah Kiriman Karangan Bunga Duka Cita untuk KPK

Karangan bunga itu bertuliskan 'Turut berduka cita atas matinya keberanian KPK'.

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Sapto Nugroho

Laporan Reporter Tribunnews Video, Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Pemantau Peradilan menyerahkan karangan bunga duka cita kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2015) siang. Hal ini mereka lakukan karena kecewa terhadap pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.

Karangan bunga bertuliskan 'Turut berduka cita atas matinya keberanian KPK' itu diserahkan Koalisi dan diterima Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di depan lobi gedung lembaga anti korupsi itu.

"Kami hari ini datang untuk memberikan karangan bunga duka cita, sebenarnya bentuk kekecewaan kami terhadap pelimpahan BG dari KPK ke Kejagung," ujar peneliti ICW, Lola Ester di lokasi.

Ia menjelaskan, koalisi pemantau peradilan merasa khawatir kasus tersebut tidak diteruskan dan kemudian dihentikan lantaran kejaksaan nantinya akan melimpahkannya ke kepolisian.

"Ada kekhawatiran dari kami kalau dilimpahkan itu akan selesai atau jangan-jangan dihentikan," katanya.

Adapun LSM yang tergabung dalam Koalisi tersebut adalah ICW, Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia, Mappi, Indonesia Legal Rountable, dan YLBHI.

Berita Rekomendasi

Sementara Priharsa Nugraha kepada wartawan mengatakan, karangan bunga ini sebagai bentuk kepedulian masyarakat, demi mengingatkan KPK untuk terus menjalankan amanat undang-undang.

"Masyarakat merasa memiliki KPK dan itu bagian dari kepedulian," jelas Priharsa.

Pelimpahan kasus tersebut lantaran Kepala Lembaga Pendidikan Polri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan mengajukan sidang praperadilan penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengadilan memutuskan penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah. KPK kemudian mengirimkan surat ke PN Jaksel akan mengajukan kasasi. Namun materi kasasi tidak dikirimkan lantaran PN Jaksel mengatakan tidak akan menerimanya berhubung Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2011 menyatakan putusan praperadilan tidak bisa diajukan kasasi.

KPK juga tidak bisa mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali lantaran KPK tidak memiliki hak untuk mengajukannya. Kemarin, pimpinan KPK, Polri, Menkopolhukam, Menkumham, dan Jaksa Agung mengumumkan kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan.

Pelimpahan kasus tersebut sebagai siasat lantaran KPK tidak bisa menghentikan penyidikan. Jaksa Agung HM Prasetyo, dalam kesempatan tersebut, menyatakan pihaknya kemudian akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas