Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

NEWSVIDEO: Jaringan Pengedar Ganja Antar Propinsi Dibekuk

Polisi Mengamankan 12 Kg daun ganja kering yang telah dipaket perkilo gramnya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Bian Harnansa

Laporan Reporter Tribunnews Video, Hadi Maulana

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Berawal, 18 Februari 2015 lalu Satnarkoba Polresta Barelang yang memantau turun naik penumpang di pelabuhan Beton Sekupang menangkap DR yang baru turun dari kapal Kelud, dari tujuan Binjai, Sumut.

Dari tangan DR polisi mengamankan 12 Kg daun ganja kering yang telah dipaket perkilo gramnya menggunakan plastik transparan. ke-12 bungkus tersebut disimpannya di dalam sebuah tas ransel berwarna hitam.

Kapolresta Barelang Kombes Asep Safrudin, Senin (9/3/2015) di Mapolresta Barelang mengatakan setelah mengamankan DR, pihaknya kembali mengamankan seorang anggota jaringan lain, yakni DM yang menunggu di salah satu warung depan kawasan pelabuhan sekupang. "DM diamankan disalah satu warung di depan pelabuhan, menunggu ganja kering siap edar ini," katanya Asep Safrudin, Senin (9/3/2015).

Dan dari keterangan kedua tersangka, polisi melakukan pengembangan dengan mengejar pemasok barang. Hingga akhirnya, 6 Maret 2015 kemarin Satresnarkoba Polresta Barelang membekuk Bl dan SU, dua tersangka lainnya di Binjai, Sumatera Utara.

"Dua tersangka lain diamankan di Binjai setelah mengembangkan dari dua tersangka sebelumnya," ungkap Asep Safrudin.

Dan keempatnya dijerat pasal 111 ayat 2 jo 114 ayat 2 jo 132 ayat 1, Undang-undang RI no 35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas