NEWSVIDEO: Mahasiswa Semester 8 Coba Selundupkan 980 Pil Happy Five
Tersangka DA mencoba menyelundupkan ratusan pil happy five tersebut dengan cara mengikatkannya ke pinggang dengan menggunakan lakban.
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Reporter Tribunnews Video, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Seorang oknum mahasiswa semester delapan di Fakultas Hukum Universitas Riau, berinisial DA (22), dibekuk petugas Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Pekanbaru, saat hendak menyelundupkan 980 butir pil happy five ke Bandung, Sabtu (7/3/2015) lalu.
Dalam ekspos yang berlangsung di Mako Direskrimsus Polda Riau, Senin (9/3/2015), Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah kepada awak media mengatakan, tersangka DA mencoba menyelundupkan ratusan pil happy five tersebut dengan cara mengikatkannya ke pinggang dengan menggunakan lakban.
"Tersangka rencananya akan menuju Bandung dengan pesawat Air Asia. Saat melalui pintu metal detektor, petugas melakukan pemeriksaan kepadanya, dan mendapati barang itu," kata Hermansyah.
Sebanyak 980 butir narkotika jenis happy five itu, kata Hermasyah, bernilai sekitar Rp 98 juta. Barang itu merupakan pesanan dari seorang berinisial RL, yang saat ini masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).