Menpan: Akhir Maret, Seluruh PNS Sudah Harus Melapor LHKASN
akhir bulan Maret 2015 kepada seluruh PNS Lapor harta Kekayaan
Editor: Bian Harnansa
Laporan Wartawan TRIBUN PEKANBARU/ DAVID TOBING
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB-), memberikan tengat waktu hingga akhir bulan Maret 2015 kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), untuksegera memberikan laporan harta kekayaan.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Menpan dan RB, Yuddy Chrisnandi kepada awak media, diruang VIP Bandara SSK II Pekanbaru, saat akan melakukan kunjungan kerja di Pekanbaru, Riau, pada Senin (16/3/2015).
Tengat waktu adalah paling lambat tiga bulan setelah Surat Edaran (SE) Menpan dan RB Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), maka seluruh pejabat sudah harus memberikan laporan harta kekayaanya.
"Terhitung Januari 2015, berarti akhir Maret ini seluruh ASN harus melaporkan harta kekayaannya. Laporannya gampang kok, kurang dari 30 menit bisa,"tegas Yuddy.