Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NEWSVIDEO: AJI Ingatkan Perusahaan Media Tentang Pemenuhan Hak Wartawan

Perusahaan media harus mampu memberikan jaminan sosial kepada karyawannya, baik jaminan sosial kesehatan maupun tenaga kerja.

Editor: Sapto Nugroho

Laporan Reporter Tribunnews Video, David Tobing

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Perusahaan media diingatkan untuk tidak mengabaikan hak-hak karyawan (wartawan), khususnya dalam memberikan jaminan sosial baik kesehatan maupun tenaga kerja.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) Pekanbaru, Fakhrurrodzi saat kegiatan workshop jurnalis tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dihelat AJI Pekanbaru, di Hotel Grand Zuri, Pekanbaru, Sabtu (14/3/2015).

"Perusahaan media harus mampu memberikan jaminan sosial kepada karyawannya. Dalam PP yang nantinya akan digodok, akan ada sanksi kepada media yang tidak mampu melaksanakan SJSN itu," ujar Fakhrurrodzi.

Dia mengatakan, selepas kegiatan itu, AJI akan segera menyurati seluruh perusahaan media, untuk dapat melaksanakan SJSN itu.

Kegiatan workshop tersebut dihadiri beberapa pimpinan redaksi, redaktur, dan juga jurnalis dari beberapa media.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas