Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

NEWSVIDEO: Rilis Rekayasa Pupuk Bersubsidi Polda Jatim

8 tersangka diamankan dan barang bukti yang disita sebanyak 213 ton pupuk subsidi jenis ZA, SP-36, Pteroganik, Urea, Phonska

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Bian Harnansa

Reportee video tribunnews.com, AHMAD ZAIMUL HAQ

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jatim dan polres jajaran membongkar 9 kasus dan mengamankan 213 ton pupuk bersubsidi selama Januari sampai Maret 2015.

"Nggak ada yang saling cepat. Polri dan TNI bekerjasama untuk mendukung program pemerintah dalam konteks penegakkan hukum, apabila ada pelanggaran-pelanggran di bidang distribusi (pupuk bersubsidi) yang kita tangani," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anas Yusuf saat jumpa pers di halaman belakang gedung Tri Brata, Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (16/3/2015).

Ada 8 tersangka diamankan dan barang bukti yang disita sebanyak 213 ton pupuk subsidi jenis ZA, SP-36, Pteroganik, Urea, Phonska.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menyita 110 ton dan 1 tersangka dari CV Mitra Agro Sentosa, Jalan Veteran, Peterongan, Jombang.

Polres Jember mengamankan 13 ton, 2 kasus dan 2 tersangka. Polres Magetan 3 kasus, 4 tersangka dan 39 ton. Polres Lamongan 1 kasus, 35 ton dan tersangkanya masih dalam penyelidikan.

Polres Gresik 1 kasus, 1 tersangka dan mengamankan 4 ton pupuk subsidi. Polres Sidoarjo 1 kasus, 25 ton diamankan. Sedangkan tersangkanya juga masih dalam penyelidikan.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas