Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NEWSVIDEO: Tersangka Korupsi Genset Titipkan Uang Rp 300 Juta ke Kejati Jambi

Pada pengadaan genset RSUD Raden Mattaher senilai Rp 2,5 M ini

Editor: Bian Harnansa

Laporan Wartawan Tribun Jambi, EKO PRASETYO,

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Dengan mengenakan kemeja putih, Ali Imran Muchsin, Direktur RSUD Raden Mattaher sekitar pukul 09.00, Rabu (25/3) mendatangi gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan genset RSUD Raden Mattaher 2012 ini merupakan pemeriksaan perdana dengan kapasitas sebagai tersangka.

Ali Imran Muchsin terlihat didampingi Penasehat Hukumnya saat menjalani pemeriksaan. Sekitar pukul 12.30, ia terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang koordinator lantai dasar gedung Kejati menuju ke mushola untuk menunaikan ibadah shalat Dzuhur.

Kasi Penyidikan, Imran Yusuf saat dikonfirmasi mengatakan pemeriksaan ini merupakan yang pertama bagi Ali Imran sejak menyandang status tersangka kasus.

“Pemeriksaan pertama Ali Imran selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan genset RSUD Raden Mattaher 2012,” katanya.

Pada pengadaan genset RSUD Raden Mattaher senilai Rp 2,5 M ini, kapasitas Ali Imran adalah sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Tersangka merupakan PA sekaligus PPK pada proyek senilai Rp 2,5 M ini,” lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Dijelaskan Imran, selain menjalani pemeriksaan tersangka juga menitipkan uang sebesar Rp 300 juta sebagai jaminan pengembalian kerugian Negara pada kasus ini. “Tersangka menitipkan uang Rp 300 juta, yang dibawanya saat menjalani pemeriksaan perdana ini,” imbuhnya.

Oleh pihak kejaksaan, uang tersebut disita sebagai barang bukti dan dititipka ke brangkas BI. “Uang kami sita dan kami titipkan ke brangkas BI,” kata Imran.

Ali Imran masih akan diperiksa untuk yang kedua, namun Imran belum menjadwalkan kapan pemeriksaan kedua akan dilakukan.

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas