NEWSVIDEO: Cacat Hukum, Warga Desak SK Gubri No 297 Dicabut
Di dalam SK itu dinyatakan bahwa tanah itu pencadangan untuk Lanud, tapi tidak jelas luasnya. SK-nya pencadangan, namun dasar hukumnya pengadaan.
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Reporter Tribunnews Video, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Untuk kesekian kalinya, ratusan warga Sidomulyo Timur, Pekanbaru menggelar aksi unjuk rasa menuntut agar Plt Gubernur Riau segera membatalkan SK Gubernur No. 297/2011 tentang lahan pencadangan untuk Lanud Roesmin Nurjadin, di depan pintu gerbang Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Kamis (26/3/2015).
Kuasa Hukum warga Sidomulyo Timur, Bambang Rumnan mengatakan, mereka menuntut agar SK Gubernur No. 297/2011 segera dicabut, karena dinilai cacat hukum.
"Di dalam SK itu dinyatakan bahwa tanah itu pencadangan untuk Lanud, tapi tidak jelas luasnya. SK-nya pencadangan, namun dasar hukumnya pengadaan. Jadi dasar hukumnya cacat," ujar Bambang.
Ditambahkannya, Presiden RI telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa tanah untuk TNI atau Polri sudah dicabut. Tapi kenapa ada keluar pengadaan tanah dengan dasar hukum SK Gubernur.
Bambang bercerita, saat aksi itu berlangsung, perwakilan warga dan Pemerintah Provinsi Riau sempat melakukan pertemuan. Namun pertemuan itu gagal menghasilkan kesepakatan.
Ditegaskannya, warga Sidomulyo memberikan waktu selama 21 hari kepada Pemerintah Provinsi untuk segera memberikan keputusan terkait permasalahan itu.
"Kalau selama 21 hari tidak ada keputusan, kami mengancam akan mendirikan tenda di sini," kata Bambang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.