NEWSVIDEO: Warga Malaysia Edarkan Narkotika Di Pekanbaru
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal negeri jiran Malaysia, Hairol Anuar (39)
Editor: Bian Harnansa
Laporan Wartawan TRIBUN PEKANBARU/ DAVID TOBING
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal negeri jiran Malaysia, Hairol Anuar (39), dibekuk petugas Kepolisian Polsek Limapuluh Kota Pekanbaru, saat tengah mengkonsumsi narkotika jenis sabu, disebuah hotel di Pekanbaru.
WNA asal Malaysia ini diduga sebagai pengedar narkotika di daerah Pekanbaru. Pasalnya, saat dibekuk, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 44,8 gram.
Kapolsek Limapuluh Kota Pekanbaru, Dalizon, pada Selasa (31/3/2015) kepada awak media mengatakan, tertangkapnya Anuar, WNA asal Malaysia itu, merupakan pengembangan dari tertangkapnya seorang tersangka bernama Tedi (22), warga Pekanbaru.
Diterangkan Kompol Dalizon, berdasarkan hasil penyelidikan, barang haram yang dimiliki oleh tersangka Hairol Anuar, barang itu masuk ke Indonesia melalui Batam. Kemudian, barang itu dibawa dari Batam menuju Pekanbaru denngan menggunakan pesawat.
"Barang itu dibungkus menggukan alumunium foil, sehingga barang itu lolos dari pemeriksaan sinar X-Ray,"katanya.