Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

NEWSVIDEO: Ibu Pembuang Janin Bayi Tersangka

kedua oragtua biologis dari janin itu dijerat dengan undang-undang kesehatan diancaman 10 tahun penjara

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Bian Harnansa

Laporan Tribunnews Batam, Elhadif Putra

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Orangtua janin bayi malang yang ditemukan dalam kulkas kamar 102 hotel New Future Pelita Batam Kepulauan Riau, Desi dan Didi akhirnya ditetapka sebagai tersangka.

"Mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata kapolsek Lubuk Baja Kompol I Dewa Nyoman ASN, Jumat (3/4/2015).

Dewa begitu pangilan akrabnya mengaku kedua oragtua biologis dari janin itu dijerat dengan undang-undang kesehatan, yakni pasal 194 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan jo 346 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Batam
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas