NEWSVIDEO: Ibu Pembuang Janin Bayi Tersangka
kedua oragtua biologis dari janin itu dijerat dengan undang-undang kesehatan diancaman 10 tahun penjara
Editor: Bian Harnansa
Laporan Tribunnews Batam, Elhadif Putra
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Orangtua janin bayi malang yang ditemukan dalam kulkas kamar 102 hotel New Future Pelita Batam Kepulauan Riau, Desi dan Didi akhirnya ditetapka sebagai tersangka.
"Mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata kapolsek Lubuk Baja Kompol I Dewa Nyoman ASN, Jumat (3/4/2015).
Dewa begitu pangilan akrabnya mengaku kedua oragtua biologis dari janin itu dijerat dengan undang-undang kesehatan, yakni pasal 194 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan jo 346 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Berita Rekomendasi