Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NEWSVIDEO: Ibu Pembuang Janin Bayi Tersangka

kedua oragtua biologis dari janin itu dijerat dengan undang-undang kesehatan diancaman 10 tahun penjara

Editor: Bian Harnansa

Laporan Tribunnews Batam, Elhadif Putra

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Orangtua janin bayi malang yang ditemukan dalam kulkas kamar 102 hotel New Future Pelita Batam Kepulauan Riau, Desi dan Didi akhirnya ditetapka sebagai tersangka.

"Mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata kapolsek Lubuk Baja Kompol I Dewa Nyoman ASN, Jumat (3/4/2015).

Dewa begitu pangilan akrabnya mengaku kedua oragtua biologis dari janin itu dijerat dengan undang-undang kesehatan, yakni pasal 194 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan jo 346 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas