NEWSVIDEO: Bahayakan Penerbangan, Mario Terancam 1 Tahun Penjara atau Denda Rp 500 Juta
Mario rencananya akan menjalani rekonstruksi terkait aksi nekatnya yang melakukan penyusupan di bagian roda belakang pesawat Garuda Indonesia.
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Reporter Tribunnews Video, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Mario Steven Ambarita dipulangkan kembali ke Pekanbaru dan tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II), Pekanbaru, Kamis (9/4/2015) pagi.
Mario rencananya akan menjalani rekonstruksi terkait aksi nekatnya yang melakukan penyusupan di bagian roda belakang pesawat Garuda Indonesia hingga menghantarkannya ke Jakarta.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Rudi Richardo mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Mario.
Dia menjelaskan, aksi nekat Mario tersebut jelas membahayakan keselamatan penerbangan.
Oleh karenanya Mario ditetapkan sebagai tersangka, dengan sangkaan melanggar ketentuan undang-undang pidana penerbangan pasal 421 ayat 1 dan pasal 435 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta untuk pasal 421 serta paling banyak Rp 500 juta untuk pasal 435.
Penyidik PPNS bersama otoritas Ditjen Perhubungan Udara dan juga pihak Bandara SSK II, Pekanbaru rencananya akan menggelar rekonstruksi pada Jumat (10/4/2015).