NEWSVIDEO: Polisi Amankan 156 Batang Kayu Hasil Pembalakan Liar
Selain itu modus yang digunakan adalah menggunakan mobil boks, cara yang tak lazim sekaligus modus baru dalam mengelabui pantauan petugas.
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Reporter Tribunnews Video, Novi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Polresta Pontianak menggerebek aktivitas jual beli kayu yang diduga kuat hasil illegal logging lantaran tak mengantongi dokumen resmi.
Selain itu modus yang digunakan adalah menggunakan mobil boks, cara yang tak lazim sekaligus modus baru dalam mengelabui pantauan petugas.
Ada 156 batang kayu hutan jenis bengkirai yang diamankan dan telah ditetapkan seorang tersangka atas nama Darwin atau DR. Penggerebekan dilakukan di Jalan Komyos Soedarso, Pontianak, Selasa (14/4/2015) lalu.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Siswadi menuturkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang kemudian diteruskan dengan menerjunkan anggota untuk melakukan penangkapan.
"Mobil boks ini sudah dimodifikasi dari Pontianak, berangkat dengan tujuan ke hulu bawa sembako, begitu pulang bawa kayu, ini modusnya termasuk baru. Tersangka atas nama Darwin, dan akan dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), dengan ancaman minimal satu tahun," ujarnya di Mapolresta Pontianak, Rabu (15/4/2015).