NEWSVIDEO: 46,5 Kg Narkotika Asal Malaysia Dimusnahkan
Barang bukti sabu seberat 46,5 kg yang dtaksir senilai Rp. 180 Miliyar adalah narkotika yang diamankan dari seorang Warga Negara Malaysia
Editor: Bian Harnansa
Laporan Wartawan TRIBUN PEKANBARU/ DAVID TOBING
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau melakukan pemusnahan barang bukt narkotika jenis sabu-sabu seberat 46,5 Kg, yang dilakukan di halam Kantor Gubernur Riau, pada Senin (20/4/2015).
Barang bukti sabu seberat 46,5 kg yang dtaksir senilai Rp. 180 Miliyar itu adalah narkotika yang diamankan dari seorang tersangka inisial NHK (55) warga Malaysia, yang dibekuk disebuah hotel di Jalan Sukarno Hatta, Pekanbaru, pada Kamis (2/4/2015) lalu.
Pemusnahan narkotika jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air.
Usia pemusnahan, Plt Gubernur Riau, Arsyad Juliandi Rachman mengatakan mengatakan Pemerintah Provinsi Riau tengah memfokuskan program rehabilitasi satu pintu bagi para pecandu narkoba.
Disamping itu juga, Pemrov Riau akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan pihak terkait lainya, untuk memperketat pintu masuk peredaran narkotika.
Sebagaimana diketahui, barang haram narkotika asal Malaysia seberat 46,5 itu diduga diseludupkan melalui jalur transportasi laut, dan kemudian masuk ke Dumai, melalui pelabuhan tikus.
Barang haram itu dibawa dengan dimasukan kedalam dua koper dengan dibungkus plastik hitam. Barang haram itu menurut keterangan tersangka, adalah pesanan dari seseorang di Palembang, dan hendak di edarkan disana.
Barangbukti yang diamankan dari tersangka ketika itu, sebanyak 93 kemasan, untuk satu kemasan seberat setengah kilogram. Untuk satu paket kemasan setengah kilogram ditaksir senilai Rp 2 Miliar.