Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NEWSVIDEO: Tersangka Korupsi Perumahan Kemenpera Badau Ditahan

Sebelumnya, SH yang merupakan pimpinan perusahaan telah ditahan pada bulan Januari 2015, kemudian menyusul SI, dan terakhir RH ini.

Editor: Sapto Nugroho

Laporan Reporter Tribunnews Video, Novi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - RH menjadi tersangka ketiga yang ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan rumah dari Kemenpera di wilayah perbatasan Kapuas Hulu, tepatnya di Badau dan Puring Kencana pada 2012 lalu.

RH resmi ditahan menyusul dua tersangka sebelumnya, yakni SI dan SH, di Pontianak, Senin (27/4/2015).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Didik Istiyanta mengatakan, RH dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 800 juta dari nilai kontrak Rp 5,2 miliar tersebut adalah sebagai team leader pembangunan perumahan.

“Pembangunan perumahan tidak sesuai bestek, misalnya penggunaan material yang tidak sesuai spek,” ujar Didik.

Sebelumnya, SH yang merupakan pimpinan perusahaan telah ditahan pada bulan Januari 2015, kemudian menyusul SI, PNS yang bertindak sebagai PPK dalam proyek tersebut, dan terakhir RH ini.

Saat ini berkas perkara SH sudah di pengadilan.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas