NEWSVIDEO: Tersangka Korupsi Perumahan Kemenpera Badau Ditahan
Sebelumnya, SH yang merupakan pimpinan perusahaan telah ditahan pada bulan Januari 2015, kemudian menyusul SI, dan terakhir RH ini.
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Reporter Tribunnews Video, Novi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - RH menjadi tersangka ketiga yang ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan rumah dari Kemenpera di wilayah perbatasan Kapuas Hulu, tepatnya di Badau dan Puring Kencana pada 2012 lalu.
RH resmi ditahan menyusul dua tersangka sebelumnya, yakni SI dan SH, di Pontianak, Senin (27/4/2015).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Didik Istiyanta mengatakan, RH dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 800 juta dari nilai kontrak Rp 5,2 miliar tersebut adalah sebagai team leader pembangunan perumahan.
“Pembangunan perumahan tidak sesuai bestek, misalnya penggunaan material yang tidak sesuai spek,” ujar Didik.
Sebelumnya, SH yang merupakan pimpinan perusahaan telah ditahan pada bulan Januari 2015, kemudian menyusul SI, PNS yang bertindak sebagai PPK dalam proyek tersebut, dan terakhir RH ini.
Saat ini berkas perkara SH sudah di pengadilan.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.