Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NEWSVIDEO: Novel Baswedan Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Sekitar pukul 14.00 Wib tim kuasa hukum Novel Baswedan resmi mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: Bian Harnansa

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekitar pukul 14.00 Wib, tim kuasa hukum Novel Baswedan resmi mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 37/pid.prap/2015/PN.Jak.Sel.

Novel tidak dihadirkan dalam pengajuan permohonan gugatan praperadilan terhadap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ini.

Salah satu pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu mengatakan, penangkapan terhadap kliennya bukan bertujuan untuk penegakan hukum. Penangkapan dan penahanan didasarkan atas kasus yang disangkakan kepada Novel Baswedan atas nama korban Mulya Johani alias Aan dengan sangkaan Pasal 351 ayat 1 dan 3.

Namun, kata dia, yang dijadikan dasar dalam melakukan penangkapan justru Surat Perintah Penyidikan lain yang memuat Pasal yang berbeda yaitu Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 442 Jo. Pasal 52 KUHP.

Selain itu, Muji menyebutkan, perintah penangkapan dan penahanan yang dikeluarkan Kabareskrim dianggap tindakan yang bertentangan. Ia menilai, hanya penyidik yang berwenang, sedangkan Kabareskrim bukan penyidik dari kasus Novel.

BERITA TERKAIT

Dasar dikeluarkannya surat perintah penangkapan dan penahanan salah satunya adalah Surat Perintah Kabareskrim No. Sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim tertanggal 20 April 2015.

Dengan alasan itu, pihaknya mengangap ada yang tak lazim karena dasar menangkap dan menahan adalah Surat Perintah Penyidikan.

"Kabareskrim bukan bagian dari penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan," tambahnya.

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan masih menggunakan baju koko putih saat diamankan tim Mabes Polri dari rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari.

Novel diamankan dari rumahnya dan langsung dibawa oleh beberapa penyidik Bareskrim ke Mabes Polri. Meski begitu Novel dibawa tidak dengan tangan terborgol.

Novel tercatat menjadi ketua satgas untuk sejumlah kasus di KPK. Baru-baru ini ia tercatat sebagai satgas dugaan suap kader PDI Perjuangan, Andriansyah yang ditangkan di Bali.

Novel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet diBengkulu pada 2004 silam. Saat itu masih menjabat Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas