NEWSVIDEO: 33 Warga Negara Tiongkok Pelaku Cyber Crime Akan Dideportasi
33 Warga Negara Tiongkok Pelaku Cyber Crime Diamankan Polda Metro Jaya
Editor: Bian Harnansa
Laporan Wartawan Warta Kota, Ahmad Sabran
Pasarminggu Warta Kota, - Petugas Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus 33 warga negeri (WN) Tiongkok di sebuah rumah di Jalan Kenanga, Nomor 44 Cilandak Timur, Pasarminggu, Jakarta Selatan pada Rabu (6/5/2015) malam.
Dalam penggerebakan tersebut, seorang WNA bernama Siau Pei (25) tewas karena melompat dari lantai dua karena panic dan mencoba kabur.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan, mengatakan, dari 33 WN Tiongkok itu, 14 orang di antaranya merupakan perempuan dan lainnya laki-laki.
Mereka diduga melakukan penipuan dan pemerasan terhadap pejabat yang diduga korupsi di negaranya.
“Kami bekerjasama dengan Imigrasi Jakarta Selatan untuk menangani kasus ini, para WNA diduga melakukan pemerasan melalui online dengan dengan target warga negaranya sendiri, yakni di Tiongkok,” ujarnya.
Mereka juga diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia. Dari penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain laptop, ponsel, modem, printer, HT, dan kartu identitas.
Kepala Imigrasi Jakarta Selatan Cucu Koswara menambahkan, pihaknya akan menggali informai terkait keberadaan mereka di Indonesia.
Apakah masuk melalui jalur resmi atau tidak. “Kita bisa kenakan pelanggaran UU Keimigrasian, mereka bisa dideportasi,” ujarnya.
Dinding rumah tersebut juga dilapisi peredam untuk menghalau suara dan sinyal. Polisi masih mengidentifikasi identitas dari para warga Tiongkok itu karena mereka tidak bisa berbahasa selain Tiongkok.
33 WN Tiongkok berhubungan lewat telepon dengan komplotannya di Tiongkok yang memverifikasi data kasus korupsi di sana. Mereka kemudian memeras korban melalui telepon.
Padahal mereka yang datang ke Indonesia untuk dijanjikan bekerja sebagai pegawai restoran dan hotel. Saat ini, kepolisian masih mengejar otak dari sindikat penipuan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.