NEWSVIDEO: Kapolsek Tanjung Kuras Diadukan ke Propam Polda Riau
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Rekson dilaporkan ke Propam Polda Riau
Editor: Bian Harnansa
Laporan Wartawan TRIBUN PEKANBARU/ DAVID TOBING
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Rekson, dilaporkan ke Propam Polda Riau, terkait kejanggalan dalam penanganan kasus persetubuhan dibawah umur, dengan terlapor Sujarwanto, Kamis (14/5/2015).
Kompol Rekson juga diduga meminta duit senilai Rp. 20 juta kepada pihak keluarga, yang sedianya hendak mencabut laporan itu.
"Ada kata-kata sumbang yang kita dengar dari Kepala Desa Harapan jaya, Ubay Rila. Dia mengatakan, Kapolsek pernah menyebutkan, kalau mau cabut laporan, bayar Rp. 20 juta. cuma itu yang menyebut adalah Kepala Desa. Cuma ketika kita konfirmasi, kapolsek membantah itu,"kata J. Tambunan mewakili keluarga terlapor, usai memberikan laporan ke Propam Polda Riau, Kamis (14/5/2015).
Dia menerangkan, ada kejanggalan dalam penanganan kasus yang menimpa terlapor Sujarwo, yang saat ini telah 16 hari mendekam didalam sel tahanan Polsek Pangkalan Kuras.
Sujarwo disangkakan pasal pertebuhan dibawah umur dan perlindungan anak. Anehnya, Sujarwo dan inisial PA, telah menikah secara sah, dan bahkan telah memiliki aktae nikah sah.
Belakangan orang tua perempuan dari PA melaporkan kepada Polsek Pangkalan Kuras, atas tuduhan persetubuhan dibawah umur. Kasus itu pun diteruskan oleh polisi, dengan melakukan penahanan kepada Sujarwo.