NEWSVIDEO: KPK Kalah di Praperadilan Walikota Makassar
Hakim menyatakan KPK tak memiliki cukup bukti untuk menetapkan Ilham sebagai tersangka
Editor: Bian Harnansa
Selasa (12/5) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arif Sirajudin. Hakim menyatakan, KPK tak memiliki cukup bukti untuk menetapkan Ilham sebagai tersangka. Putusan ini pun menjadi pukulan berat bagi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.