Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NEWSVIDEO: Polda NTT Masih Dalami Dugaan Kasus 378 Ma Des

Kepolisian Daerah (Polda) NTT masih mendalami kasus ketua badan kehormatan NTT

Editor: Bian Harnansa

Laporan wartawan pos kupang, hermina pello

POS KUPANG, COM, Kepolisian Daerah (Polda) NTT masih mendalami kasus ketua badan kehormatan NTT, Mayor Jenderal TNI Pol Demsies Netana. Untuk saat ini dia bisa dikenai pasal 378 KUHP tentang penipuan

Kapolda NTT, Brigadir Jenderal Polisi, Drs. Endang Sunjaya, SH, MH yang dikonfirmasi melalui Kabid Humas, AKBP Agus Santoso, SH, S.IK di ruang kerjanya, Kamis (21/5/2015) mengatakan masih mendalami motif dari kasus Demsies.

"Untuk saat ini dia dikenai pasal 378 yakni penipuan. Ada satu orang tua dari anggota badan kehormatan NTT yang sudah bisa dihubungi dan mereka mengaku telah mentransfer uang sebesar enam juta rupiah kepada Demsies untuk menjadi anggota polisi atau anggota TNI.

Berita Rekomendasi
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas