NEWSVIDEO: Polda NTT Masih Dalami Dugaan Kasus 378 Ma Des
Kepolisian Daerah (Polda) NTT masih mendalami kasus ketua badan kehormatan NTT
Editor: Bian Harnansa
Laporan wartawan pos kupang, hermina pello
POS KUPANG, COM, Kepolisian Daerah (Polda) NTT masih mendalami kasus ketua badan kehormatan NTT, Mayor Jenderal TNI Pol Demsies Netana. Untuk saat ini dia bisa dikenai pasal 378 KUHP tentang penipuan
Kapolda NTT, Brigadir Jenderal Polisi, Drs. Endang Sunjaya, SH, MH yang dikonfirmasi melalui Kabid Humas, AKBP Agus Santoso, SH, S.IK di ruang kerjanya, Kamis (21/5/2015) mengatakan masih mendalami motif dari kasus Demsies.
"Untuk saat ini dia dikenai pasal 378 yakni penipuan. Ada satu orang tua dari anggota badan kehormatan NTT yang sudah bisa dihubungi dan mereka mengaku telah mentransfer uang sebesar enam juta rupiah kepada Demsies untuk menjadi anggota polisi atau anggota TNI.
Berita Rekomendasi