Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NEWSVIDEO: Kakak Adik Bocah SD Korban Pencabulan RM

Tersangka mengakui perbuatannya. Dia mengaku telah mencabuli kakak korban yang berusia 12 tahun sebanyak 2 kali dan kepada adiknya sebanyak satu kali.

Editor: Sapto Nugroho

Laporan Reporter Tribunnews Video, David Tobing

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Dua bocah kakak beradik yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar, menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pemuda berinisial RM (23), warga Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau.

Tersangka RM dibekuk oleh pihak Kepolisian Polsek Tenayan Raya, setelah menerima laporan dari orang tua korban.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Meilki Barata, Senin (1/6/2015) mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari pengakuan korban kepada ibunya, bahwa pelaku melakukan pencabulan terhadap dirinya.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu. Petugas yang menerima laporan langsung mengamankan pelaku.

Tersangka RM pun mengakui perbuatannya. Dia mengaku telah mencabuli kakak korban yang berusia 12 tahun sebanyak dua kali dan kepada adiknya sebanyak satu kali.

Pelaku dijerat Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas