VIDEO: Abob dan Dunung Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Abob dan Guan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan BBM
Editor: Bian Harnansa
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dua dari tiga terdakwa mafia migas, Abob dan Dunung alias Guan, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan BBM, sebagai mana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru, dalam sidang pembacaan vonis yang berlangsung pada Kamis (18/6/2015) malam.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakm Ahmad SetiO Pudjoharsoyo, SH, memberikan vonis yang sama bagi kedua terdawak tu. Keduanya dijatuh pidana penjara 4 tahun dan denda Rp. 200 juta, atau apabila denda tidak dbayarkan akan diganti dengan pidana 6 bulan penjara.
Vonis hakim lebh rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa selama 16 tahun dan denda Rp. 1 mliyar, subsider 6 bulan penjara. Selain itu JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp. 67,8 miliyar.
Rendahnya vonis yang diberikan hakim, didasarkan pada sejumlah fakta-fakta persidangan dan barang bukti yang dhadirkan di persidangan. Sejumlah saksi yang dihadrkan, termasuk dari BPKP, ketika itu tidak mampu menjelaskan perhitungan kerugian negara yang disebut-sebut mencapai Rp. 149 miliyar itu.
Terdakwa Abob dan Dunun alias Guan sendiri menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis hakim tersebut.
Kendati vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebh rendah dari tuntutan JPU, namun JPU Kejari Pekanbaru, Faried,SH, dalam sidang itu tidak memberikan sikap tegas terhadap vonis rendah itu. JPU menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut.
Sebagaimana diketahui, kasus penyeludupan BBM itu diduga telah berlangsung sejak tahun 2008-2013. Kasus itu mulai terungkap setelah PPATK mencium adanya aliran dana yang mencurigakan yang tercatat direkening terdawak Niwen dengan nilai mencapa Rp. 1,3 triliyun. TRIBUN PEKANBARU/ DAVID TOBING