VIDEO: Condominium di Batam Diduga Tak Berizin
Diduga belum ada koordinasi dengan pihak keluarahan hingga kecamatan setempat
Editor: Bian Harnansa
Laporan Reporter Tribunnews Video, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Pembangunan hotel dan apartemen atau lebih dikenal Condominium yang berada tepat dibelakang bangunan Formosa Hotel Nagoya Batam Kepulauan Riau Diduga belum ada koordinasi dengan pihak keluarahan hingga kecamatan setempat.
Hal ini diungkapkan Camat Lubuk Baja Herman Rozie yang ditemui dikantornya, Kamis (18/5/2015). Menurutnya untuk pembangunan sebesar bangunan yang dilakukan developer PT Artha Utama Propertindo pengurusan perizinannya di BPM-PTSP Pemko Batam.
Namun demikian hal itu tetap juga harus ada pemberitahuannya ke pihak Kelurahan dan Kecamatan. "Mengingat dari setiap bangunan tidak terlepas dari dampak sosialnya, makanya harus ada premberitahuannya ke kecamatan," kata Herman Rozie.
Selian itu, sebelum melakukan pengurusan izin, pengembang terlebih dahulu harus mengurus dokumen domisili dan ho, nah dokumen tersebut yang mengeluarkan pihak kecamatan. "Jadi bagimanapun tetap ada pemberitahuannya ke kecamatan," ujarnya.
Herman Rozie mencontohkan, seperti pada pembangunan hotel Aston, pihak konsultan pengembangnya melakukan kordinasi. Bahkan saat melakukan oertemuan dengan masyarakat juga dilakukan di aula kecamatan.
"Jadi seklai lagi saya tegaskan, sampai saat ini pihak PT Artha Utama Propertindo belum ada melakukan penyampaian kekecamatan seputar pembanguan condominium tersebut," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.