Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO: Komputer Hakim Terkena Virus, Vonis Abob Cs Terpak

Komputer di Pengadilan Negeri Pekanbaru mendadak terkena virus. Hal itu terjadi beberapa waktu menjelang pembacaan vonis

Editor: Bian Harnansa

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komputer di Pengadilan Negeri Pekanbaru mendadak terkena virus. Hal itu terjadi beberapa waktu menjelang pembacaan vonis untuk lima terdakwa mafia migas, yang terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Ahmad Mahbub alias Abob Cs, akan berlangsung.

Serangan virus itu membuat sejumlah kompueter tidak dapat berfungsi normal. Hal itu menyebabkan pihak pengadilan tidak mampu menyelesaikan berkas vonis untuk kelima terdakwa. Hakim pun terpaksa menunda pembacaan vonis untuk kelima terdawakwa kasus penyelewengan BBM yang telah merugikan negara Rp. 149 miliyar, pada Kamis (18/6/2015) esok.

"Bahwa tadi kita telah selesai datanya semuanya. Namun saat akan kita print, komputer terkena virus, sehingga kita tidak bisa digunakan. Kita sudah mencoba untuk memperbaiki, namun selama hampir tiga jam diperbaik, tidak kunjung selesai,"ujar hakim ketua, Setyo Pudjoharsoyo menjelaskan penundaan pembacaan vonis hari itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru, menuntut lima tedakwa dengan tuntutan yang berbeda-beda.

Untuk tedakwa Achmad Machbub alias Abob dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliyar subsider 6 bulan kurungan. Abob juga diwajibkan membayar uang pengganti senlai Rp. 67 miliyar, atau kurungan pengganti 8 tahun.

Tuntutan JPU juga sama untuk terdakwa Niwen Khairiah yang merupakan PNS Pemko Batam. Sedangkan dua terdakwa lainnya, Arifin Ahmad pegawai lepas di Amabar TBI AL, Batam, Dunun alias guan dan Yusrri pegawai Pertamina Dumai, dituntut dengan hukuman penjara 15 dan 10 tahun penjara ditambah denda Rp. 1 miliyar, subsider 6 bulan.

Kasus penyelewengan BBM yang dilakukan oleh terdakwa itu, diduga telah berlangsung sejak tahun 2008-2013. Kasus itu mulai terungkap setelah PPATK mencium adanya aliran dana yang mencurigakan yang tercatat direkening terdawak Niwen dengan nilai mencapa Rp. 1,3 triliyun. TRIBUN PEKANBARU/ DAVID TOBING

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas