Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

VIDEO: Ernawati Hamil 6 bulan Jalani Sidang Perdananya

Tersangka kasus dugaan korupsi dana program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran

Editor: Bian Harnansa

Laporan Wartawan tribun Jambi, Eko Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Tersangka kasus dugaan korupsi dana program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2012.

Ernawati, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (1/7). Penampilan pun berbeda diperlihatkan oleh Ernawati.

Dalam sidang perdananya ini, tampak perut EWrnawati semakin membesar, dan sesuai perhitungan, saat ini Ernawati memasuki usia 6 bulan kehamilannya.

Ernawati datang sekitar pukul 11.30, dengan didampingi tujuh Penasehat Hukumnya, untuk mengikuti agenda mendengarkan dakwaan jaksa.

Tersangka kasus dugaan korupsi dana program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2012 ini. kembali memperpanjang lanjutan persidangannya.

Dalam kasus dengan anggaran senilai Rp 3,2 miliar ini, Ernawati merugikan Negara senilai Rp1,1 M. Ini diketahui dari hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu mantan Kepala Bidang di Dinas Pendidikan provinsi Jambi ini, mengajukan esepsi melalui kuasa hukumnya dan meminta sidang lanjutan pada minggu depan.

Ernawati ditetapkan sebagai tersangka korupsi berdasarkan Surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor 397/N.5/SD.1/06/2014, tertanggal 30 Juni 2014.

Dalam kasus ini, modus tersangka Ernawati melakukan aksinya adalah adalah memotong honor petugas dan kecurangan dalam daftar honor.

Dalam melakukan aksinya, Erna tidak bekerja sendiri. Tersangka dibantu oleh beberapa orang staf Diknas yang masih honorer, mulai dari penyiapan berkas bahkan sampai pemalsuan tanda tangan.

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas