Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

VIDEO: Tersangka Pembunuhan Engeline Ajukan Praperadilan

bukti yang dimiliki polisi tidak cukup kuat untuk menjadikan Margriet sebagai tersangka

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Bian Harnansa

Kuasa hukum tersangka Margriet, Hotma Sitompul, mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar, untuk mendaftarkan praperadilan penetapan tersangka kepada Margriet Megawe, oleh Polda Bali. Hotma menilai, bukti yang dimiliki polisi tidak cukup kuat untuk menjadikan Margriet sebagai tersangka pembunuhan Engeline.

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas