NEWSVIDEO: Dishub Kota Jambi Kempeskan dan Derek Kendaraan Parkir Sembarangan
Tindakan itu dianggap sebagai sikap tegas Dishub Kota Jambi kepada pengguna kendaraan yang tidak patuh dalam menempatkan kendaraannya di badan jalan.
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Reporter Tribunnews Video, Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Dimulai dari Senin (6/7/2015), Dinas Perhubungan Kota Jambi bertindak cukup keras kepada para pelanggar parkir sembarangan di Kota Jambi.
Tindakan itu dianggap sebagai sikap tegas Dishub Kota Jambi kepada pengguna kendaraan yang tidak patuh dalam menempatkan kendaraannya di badan jalan.
Senin (6/7/2015), Dishub Kota Jambi bersama anggota Polresta Jambi melakukan tindakan pengempesan ban kendaraan dan juga menderek. Setidaknya ada sekitar 5 kendaraan yang bannya dikempeskan dan dua kendaraan yang diderek.
Kepala Bidang Operasional Dinas Perhubungan Kota Jambi, Zaenal Arifin mengatakan, tindakan seperti itu akan dilakukan dengan tegas agar memberi efek jera kepada pelanggar parkir tersebut.
"Ini yang menjadi penyebab kemacetan di Kota Jambi, mereka harus mulai merasakan ini, apabila tidak patuh ya seperti ini akibatnya," ujar Zaenal.
Kegiatan razia parkir sembarangan tersebut, digelar Dishub Kota Jambi dan Polresta Jambi di Jalan Sultan Thaha, atau tepatnya di dua titik, kawasan Pasar Angso Duo dan di depan Mal Ramayana hingga WTC Batanghari.
Aksi kempes ban dan juga menderek kendaraan tersebut, ternyata tidak mendapat perlawanan dari para pelanggar yang kendaraannya dikempeskan atau diderek.
Seperti Fahmi, pemilik mobil Innova berwarna silver yang terparkir di seberang Bank Panin, kompleks area Mal WTC Batanghari, dan menjadi sasaran pengempesan ban oleh pihak Dishub Kota ini, tidak bisa berkata banyak.
Pria berkacamata tersebut mengatakan, dirinya sering berbelanja ke Pasar Angso Duo dan kawasan Jalan Sultan Thaha tersebut.
"Saya gak tau kalo daerah ini gak boleh buat parkir, karena biasa ke sini belanja gak pernah kena razia," ujarnya.(*)