VIDEO: Polhut Medan Amankan Kayu dan Karet Illega
mengamankan kayu illegal dan getah karet illegal
Editor: Bian Harnansa
Laporan Wartawan Tribun Medan / Tarmizi Khusairi
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polisi hutan (Polhut) Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser(BBTNGL) mengamankan kayu illegal dan getah karet illegal di Jalan Antar Kecamatan Padang Tualang-Batang Serangan.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL)Drs. Andi Basrul mengatakan, barang bukti yang diamankan gagang cangkul 530 batang, gagang dodos 36 batang.
"Serta 2 unit mobil minibus yakni Kijang kapsul BK 1090 ZA berwarna biru dan Isuzu Panther Merah BK 1364 LX yang digunakan untuk mengangkut balok kayu," katanya di Kantor TNGL, Selasa (14/7/2015)
Mereka juga mengamankan, empat tersangka, Bambang Kisnadi Koto, Syafril Koto, Mastur dan Kadaruddin.
Penangkapannya, katanya, saat tim patroli SPTN VI Besitang TNGL mendapatkan info, adanya kegiatan pelanggaran tipihut berupa pengangkutan kayu illegal dan karet illegal, dari dalam kawasan hutan TNGL SPTN VI Besitang Resort Sekoci.
"Tepatnya di lokasi pemukiman illegal barak induk, yang sampai saat ini lokasi barak induk tersebut belum bisa dimasuki oleh petugas Polhut maupun Polri," katanya.
Lokasi barak induk, lanjutnya, merupakan wilayah yang dikuasai oleh kelompok yang memanfaatkan status ex-pengungsi, yang ternyata sebagai tameng aktifitas eksploitasi sumber daya alam.