Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO: Udar Pristono Dituntut 19 Tahun Penjara

mantan kepala Dinas Perhubungan DKI dituntut hukuman 19 tahun penjara

Editor: Bian Harnansa

Korupsi pengadaan bus transjakarta, mantan kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono, dituntut hukuman 19 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan udar bersalah dalam proyek pengadaan bus transjakarta pada tahun 2012 dan 2013. Dalam hal ini, Udar Pristono dinyatakan telah merugikan negara, lebih dari delapan miliar rupiah.
Udar pun kecewa menanggapi tuntutan jaksa, sebab ada beberapa dakwaan JPU yang tidak tepat dan tak sesuai fakta.

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas