Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

VIDEO: Udar Pristono Dituntut 19 Tahun Penjara

mantan kepala Dinas Perhubungan DKI dituntut hukuman 19 tahun penjara

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Bian Harnansa

Korupsi pengadaan bus transjakarta, mantan kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono, dituntut hukuman 19 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan udar bersalah dalam proyek pengadaan bus transjakarta pada tahun 2012 dan 2013. Dalam hal ini, Udar Pristono dinyatakan telah merugikan negara, lebih dari delapan miliar rupiah.
Udar pun kecewa menanggapi tuntutan jaksa, sebab ada beberapa dakwaan JPU yang tidak tepat dan tak sesuai fakta.

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas