VIDEO: 10 WNA Masuk Batam Secara Ilegal
hanya dua orang yang memiliki paspor dan sah masuk ke Indonesia
Editor: Bian Harnansa
Laporan Reporter Tribunnews Video, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sebanyak 12 warga negara asing (WNA) yang berasal dari Taiwan dan Tiongkok diamankan petugas Imigrasi Kelas I Khusus Batam di Perumahan Duta Mas Blok A24 Nomor 6 Batam Centre Batam Kepulauan Riau, Rabu (28/7/2015).
Parahnya dari 12 WNA ini, hanya dua orang yang memiliki paspor dan sah masuk ke Indonesia. Sedangkan 10 orang lagi sama sekali tidak ada mengantongi paspor dan diduga masuk melalui jalur ilegal.
"Belum diketahui apa aktivitas mereka di Batam, namun saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan," kata Kepala Kantor Imigrasi klas 1 khusus Batam Bambang Satrio, Jumat (31/7/2015).
Bambang mengatakan, saat ini 12 WNA itu dianggap melanggar UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. "Kalau dilihat dari barang bukti, bisa jadi cyber crime, tapi itu bukan wewenang kami, yang mereka tidak mengantongi identitas jelas masuk ke Indonesia," ungkapnya.
Dari 12 WNA itu, ada delapan warga Tiongkok dan empat warga Taiwan. Petugas juga menemukan 43 unit telepon kabel, 36 unit wireless dan beberapa unit HP.
Bambang mengaku masuknya WNA ini ke Indonesia khususnya Batam Kepulauan Riau tidak terlepas dari bantuan dari warga Indonesia sendiri. Seperti 12 WNA yang diamankan ini, mereka menempati rumah yang sebelumnya disewa warga Jambi atas nama Maryana Bhe.
Informasi yang berhasil dikembangkan Tribunnews dilapangan, saat ini Maryana Bhe sudah berada di Kelurahan Bangka Belitung Laut Kecamatan Pontianak Tenggara Pontianak Kalimantan Barat.