VIDEO: BNNP Jambi Proses 6 Pelaku Narkoba Pulau Pandan ke Pengadilan
dalam penggerebekan Kampung Pulau Pandan mencapai tahap pengadilan
Editor: Bian Harnansa
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Hasil tangkapan besar yang diterima Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi, dalam penggerebekan Kampung Pulau Pandan mencapai tahap pengadilan.
Dimana dari 31 pelaku pengguna dan pengedar narkoba yang diamankan pada tanggal 29 Juli kemarin, sebanyak 6 pelaku akan ditindak ke proses pengadilan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi, Kombes Pol. Edy Iswanto yang hadir dalam penyampaian rilis tangkapan Polda Jambi di Pulau Pandan.
"Benar sampai sekarang dari 31 pelaku yang kita amankan, 6 diantaranya akan diproses ke tingkat pengadilan," terangnya. Senin (3/8).
Edy juga menjelaskan, sisa pelaku yang diamankan dan tidak berlanjut untuk ke proses pengadilan, nantinya orang-orang tersebut akan masuk pengawasan BNNP Jambi dan direhabilitasi.
"Pokoknya, dari 31 orang 6 yang syarat dan buktinya kuat untuk diadili, sedangkan lainnya yang terbukti pula menggunakan akan direhabilitasi dan masuk masa pemulihan dari narkoba,"jelasnya.
Seperti yang diketahui razia narkoba yang dilakukan oleh tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi, Korem dan tim lainnya menghasilkan banyak tangkapan.
Dan tangkapan tersebut kini berlanjut dengan diikuti Polda dan Polresta yang berhasil mengobrak-abrik Pulau Pandan sampai saat ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.