Ijazah S2 Belum Dilegalisir, KPU Kembalikan Berkas Zumi Zola
Komisioner KPU Provinsi Jambi Nuraida Fitri Habi mengatakan, pihaknya sudah meneliti ijazah S2 Zumi Zola ternyata belum dilegalisir.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - KPU Provinsi Jambi resmi menyerahkan hasil penelitian persyaratan calon kepala daerah kepada pasangan calon dan pimpinan parpol.
Hasil penelitian ini langsung diberikan dari Komisioner KPU kepada tim penghubung partai politik pengusung bakal calon gubernur Jambi.
"Ini adalah hasil penelitan KPU terkait syarat pasangan calon yang telah kita verifikasi di lapangan," ujar Ketua KPU Provinsi Jambi, H.M Subhan, Selasa (4/8/2015).
Menurutnya, hasil penelitian mulai dari ijazah, surat keterangan tidak mempunyai utang dari pengadilan negeri dan lainnya masih belum sepenuhnya dipenuhi oleh pasangan calon gubernur dan wakilnya.
"Dan untuk kelengkapan itu, akan diberi kembali waktu sampai dengan tanggal 7 Agustus, dan dikembalikan ke KPU Provinsi," katanya.
Sementara pantauan dalam hasil penyampaian kekurangan berkas calon gubernur dan wakilnya, beberapa syarat seperti ijazah dan juga SK tanggungan utang masih menghambat kelengkapan berkas pasangan calon gubernur.
Seperti untuk bakal calon gubernur Zumi Zola yang terhambat pada kelengkapan legalisir ijazah magister pada universitas di London.
Komisioner KPU Provinsi Jambi Nuraida Fitri Habi mengatakan, pihaknya sudah meneliti ijazah S2 Zumi Zola ternyata belum dilegalisir.
Selain itu juga belum lengkap yakni SK tanggungan utang dari pengadilan negeri, lalu lampiran Tim kampanye di kabupaten dan kota, rekening khusus dana kampanye harus pasangan calon dan foto bersama pasangan dengan ukuran 4 R.
"Untuk ijazah S2 Pak Zumi Zola kami minta agar segera dilegalisir di dinas pendidikan tinggi di Jakarta dan kembalikan saat perbaikan 7 Agustus," ujar Nuraida. (*)