NEWSVIDEO: Empat Anggota DPRD Pangkalpinang Periode 1999-2004 Dieksekusi Kejaksaan
Atas permintaan keempat orang terpidana tersebut, yaitu Zakaria Ismail, Alfian Helmi, Syahidil, dan Norani, maka eksekusi baru bisa dilakukan.
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Reporter Tribunnews Video, Agus Nuryadhyn
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG - Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeksekusi 4 anggota DPRD Pangkalpinang periode 1999-2004, Rabu (5/8/2015), setelah mendapat turunan surat dari Mahkamah Agung RI pada tanggal 3 Agustus 2015.
Meski surat MA sudah diterima sebulan lalu, namun atas permintaan keempat orang terpidana tersebut, yaitu Zakaria Ismail, Alfian Helmi, Syahidil, dan Norani, maka eksekusi baru bisa dilakukan.
Keempat orang terpidana akan menjalani masa pidana selama 4 tahun, karena terlibat kasus gratifikasi yang melibatkan seluruh anggota DPRD Pangkalpinang pada periode 1999-2004.
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Samsudin menilai, empat orang terpidana ini kooperatif datang untuk menjalani masa pidananya selama 4 tahun.
Sebelumnya sudah ada beberapa anggota DPRD Pangkalpinang dalam periode 1999-2004 yang sedang menjalani masa pidananya.
Kedatangan empat anggota DPRD Pangkalpinang periode 1999-2004, langsung menjalani proses administrasi pemberkasan di ruang Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari.
Sekitar pukul 11.00 WIB, keempat terpidana masuk ke dalam mobil tahanan Kejari Pangkalpinang menuju ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Pangkalpinang.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.