Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NEWSVIDEO: Empat Anggota DPRD Pangkalpinang Periode 1999-2004 Dieksekusi Kejaksaan

Atas permintaan keempat orang terpidana tersebut, yaitu Zakaria Ismail, Alfian Helmi, Syahidil, dan Norani, maka eksekusi baru bisa dilakukan.

Editor: Sapto Nugroho

Laporan Reporter Tribunnews Video, Agus Nuryadhyn

TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG - Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeksekusi 4 anggota DPRD Pangkalpinang periode 1999-2004, Rabu (5/8/2015), setelah mendapat turunan surat dari Mahkamah Agung RI pada tanggal 3 Agustus 2015.

Meski surat MA sudah diterima sebulan lalu, namun atas permintaan keempat orang terpidana tersebut, yaitu Zakaria Ismail, Alfian Helmi, Syahidil, dan Norani, maka eksekusi baru bisa dilakukan.

Keempat orang terpidana akan menjalani masa pidana selama 4 tahun, karena terlibat kasus gratifikasi yang melibatkan seluruh anggota DPRD Pangkalpinang pada periode 1999-2004.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Samsudin menilai, empat orang terpidana ini kooperatif datang untuk menjalani masa pidananya selama 4 tahun.

Sebelumnya sudah ada beberapa anggota DPRD Pangkalpinang dalam periode 1999-2004 yang sedang menjalani masa pidananya.

Kedatangan empat anggota DPRD Pangkalpinang periode 1999-2004, langsung menjalani proses administrasi pemberkasan di ruang Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari.

BERITA REKOMENDASI

Sekitar pukul 11.00 WIB, keempat terpidana masuk ke dalam mobil tahanan Kejari Pangkalpinang menuju ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Pangkalpinang.(*)

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas