Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NEWSVIDEO: Kejagung Sita Mobil Listrik dari Universitas Riau

Penyitaan mobil listrik senilai Rp 32 miliar yang digagas mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan itu, diduga terkait kasus korupsi di Kementerian BUMN.

Editor: Sapto Nugroho

Laporan Reporter Tribunnews Video, David Tobing

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan tiga unit mobil listrik di Universitas Riau, Pekanbaru, Riau, Rabu (5/8/2015).

Penyitaan mobil listrik senilai Rp 32 miliar yang digagas mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan itu, diduga terkait kasus korupsi di Kementerian BUMN.

Dari tiga unit mobil yang disita, satu di antaranya terparkir dan dititipkan di Laboratorium Teknik Mesin Universitas Riau.

Mobil yang disita berjenis MPV berwarna putih berlogo PT Pertamina tersebut dalam kondisi rusak dan tak dapat digunakan lagi.

Bahkan, keempat buah bannya pun sudah tidak terpasang di mobil tersebut.

Ketua Jurusan Teknik Mesin Universitas Riau, Nazarudin mengatakan, mobil yang mereka terima saat itu dalam kondisi baik.

Berita Rekomendasi

Namun, baru beberapa kali difungsikan, mobil tersebut mengalami kerusakan.

Beberapa kerusakan di antaranya pada sistem hidrolik, power steering, aki, dan kelistrikan mesin.

Nazarudin mengaku mengetahui kasus itu, bahwa mobil disita untuk pemenuhan barang bukti untuk berkas Dasep Ahmadi.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas