Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

NEWSVIDEO: Polda Sumut Amankan 52 Tersangka Judi

"Saya tobat la Bang, karena judi yang gak besar-besar kali saya masuk sel, tobat la Bang," ujar seorang penjudi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sapto Nugroho

Laporan Reporter Tribunnews Video, Tarmizi Khusairi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Reskrimum Polda Sumut mengamankan 52 tersangka perjudian, dari bulan Januari hingga Agustus 2015.

Dari 52 tersangka tersebut, dua di antaranya wanita yang juga pelaku judi.

Dari para pelaku judi ini, diamankan barang bukti berupa puluhan handphone, dadu, laptop, uang tunai, dan dingdong.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Dul Alim mengatakan, perjudian merupakan kejahatan yang sulit untuk diberantas, meski mereka telah berulang kali menangkap tersangka perjudian.

"Dari bulan Januari hingga Agustus kita menangani 28 kasus judi. Tangkapan judi ini merupakan tangkapan judi di wilayah Sumatera Utara. Judi yang kita amankan judi dadu guncang, bola, dan dindong," ujarnya di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Jumat (7/8/2015) sore.

Dul Alim berharap, masyarakat dapat membantu polisi untuk memberantas perjudian.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara itu, seorang tersangka yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, ia ditangkap polisi karena bermain judi dadu goncang.

"Saya tobat la Bang, karena judi yang gak besar-besar kali saya masuk sel, tobat la Bang," katanya.(*)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas