Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Polda Jambi Ringkus 6 Pelaku Ilegal Logging Hutan Produksi

diringkus saat berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas Muaro Jambi

Editor: Bian Harnansa

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, bersama Staf Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, meringkus enam pelaku illegal loging.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto mengatakan, keenam pelaku ditangkap dalam kegiatan Operasional Terpadu Polda Jambi 2015 pada (31/7) lalu. Pelaku kata Wirmanto, diringkus saat berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Kumpeh Desa Sungai Gelam Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.

Enam pelaku yang diamankan adalah Bahusin, selaku koordinator lapangan, M Tamziz, operator Chain Saw, Irji Saputra Hidayat, Tejo, dan Budi Hartono selaku kernek chain saw, serta Raden Herman, sebagai pembantu pengawas lapangan.

"Dari pengakuan tersangka, mereka sudah beraksi sejak bulai Mei lalu di kawasan Hutan Produksi Terbatas. Dari penangkapan itu, disita barang bukti lima unit mesin chain saw, empat unit sepeda motor yang telah dimodifikasi, satu unit mesin genset, dan empat buah buko nota serta kalkulator," papar Kasubbid, Jumat (7/8).

Dari keterangan Bahusin, lanjut Wirmanto, kelompok pelaku illegal logging ini telah merambah lebih kurang 1 hektar lahan di kawasan HPT Sungai Kumpeh.

Namun Wirmanto mengatakan, lahan yang dirambah tersebut tidak di satu tempat saja, melainkan berpindah-pindah.

Berita Rekomendasi

“Dari kegiatan illegal logging tersebut sudah dihasilkan lebih kurang 100 kubik kayu olahan, dan sudah dijual kepada pemesan,” sebut Wirmanto.

Terkait kasus ini, lanjut Wirmanto, para pelaku dijerat dengan pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancaman hukumannya, kata Wirmanto, yakni kurungan minimal 1 tahun, dan maksimal 5 tahun.

“Juga denda minimal Rp 500 juta, dan maksimal Rp 2,5 miliar,” ujarnya.

Sementara itu Tejo, seorang pelaku yang ditangkap mengaku ia dijanjikan seseorang Rp 350 ribu, untuk satu kubik kayu yang berhasil ia potong. Dan, kegiatan illegal logging tersebut disuruh oleh seseorang berinisial G.

“Dia (G, red) di Lampung,” ujar Tejo, yang mengaku semua rekan-rekannya berasal dari Lampung.

Hal senada juga diungkapkan Bahusin. Menurutnya, ia diajak melakukan illegal logging oleh G. Dan, ia juga mengaku baru pertamakali ke Jambi.

“Saya baru di Jambi. Dan dijanjikan Rp 350 ribu untuk setiap kubik kayu,” akunya, singkat.

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas