Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO: Sidang Kasus Terdakwa Fuad Amin Hadirkan 17 Saksi

Mereka membenarkan adanya potongan tiap ingin mencairkan dana kegiatan lewat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D.)

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kegiatan Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten Bangkalan Madura, Jawa Timur, tahun anggaran 2013 dengan terdakwa Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Kamis (6/8/2015).

Agenda sidang tersebut mendengarkan keterangan para saksi.

Jumlah saksi yang dihadirkan pada persidangan tersebut sebanyak 17 orang.

Mayoritas saksi merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiunan PNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Mereka bersaksi tentang bagaimana proses pencairan dana kegiatan di tiap SKPD Pemkab Bangkalan ketika Fuad Amin Imron menjabat sebagai Bupati Bangkalan.

Mereka membenarkan adanya potongan tiap ingin mencairkan dana kegiatan lewat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berita Rekomendasi

"Jadi pengajuan SP2D mendapat nota persetujuan, baru bisa dicairkan, setelah itu ada pemotongan yang harus disetorkan?" tanya JPU.

"Iya," Jawab saksi.

Setelah itu, hakim menskors persidangan tersebut, untuk salat dan makan siang.

Setelah salat dan makan siang, persidangan kembali dilanjutkan.

Dalam sidang lanjutan tersebut, para saksi tidak ada yang bisa menjawab pertanyaan pengacara terdakwa, yang menanyakan tentang bukti fisik SP2D.

"Coba para saksi, masih ada enggak yang punya bukti fisiknya SP2D ketika pencairan dana yang katanya ada potongan? Coba ada Enggak?" tanya pengacara. "Ngga ada pak, ini dari catatan saya," jawab seorang saksi perempuan.

Sidang tersebut berlangsung alot dan memakan waktu hingga sekitar tujuh jam.

Persidangan selanjutnya masih akan mendengarkan keterangan saksi yang rencananya berjumlah 20 orang. (*)

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas