VIDEO Kritik Presiden di Medsos Bisa Jadi Penghinaan?
dikenai pidana hingga 5 tahun penjara
Editor: Bian Harnansa
Pasal penghinaan presiden yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 lalu menjadi salah satu perbincangan hangat pekan ini.
Pemerintah berencana menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden. Bila disetujui DPR maka nantinya jika ada yang dianggap menghina presiden atau wakil presiden, akan dikenai pidana hingga 5 tahun penjara.
Pasal penghinaan presiden yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 lalu menjadi salah satu perbincangan hangat pekan ini.