Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Kritik Presiden di Medsos Bisa Jadi Penghinaan?

dikenai pidana hingga 5 tahun penjara

Editor: Bian Harnansa

Pasal penghinaan presiden yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 lalu menjadi salah satu perbincangan hangat pekan ini.

Pemerintah berencana menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden. Bila disetujui DPR maka nantinya jika ada yang dianggap menghina presiden atau wakil presiden, akan dikenai pidana hingga 5 tahun penjara.

Pasal penghinaan presiden yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 lalu menjadi salah satu perbincangan hangat pekan ini.

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas