Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

VIDEO: Bupati Tobasa Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Kasmin divonis hukuman satu tahun dan enam bulan penjara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Medan, Tarmizi Khusairi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Bupati Toba Samosir (Tobasa) nonaktif, Pandapotan Kasmin Simanjuntak menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan, Selasa (11/8/2015) sore.

Kasmin divonis hukuman satu tahun dan enam bulan penjara.

Menurut majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga, terdakwa juga dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan pasal 3 ayat (1) UU RI No 8 tahun 2010.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara," kata Parlindungan.

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda.

"Terdakwa wajib membayar uang denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar, subsider tiga bulan kurungan," kata hakim.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam amar putusan hakim, terdakwa dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU RI No 20 tahun 2001.

Mendengar hal itu, terdakwa Kasmin yang duduk di kursi pesakitan tertunduk sembari melihat penasehat hukumnya. (*)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas