VIDEO: Erry Resmi Jalankan Tugas Gubernur Sumut
Wakil Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi kini bisa menjalankan tugas-tugas Gubernur Sumut.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Medan, Tarmizi Khusairi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Wakil Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi kini bisa menjalankan tugas-tugas Gubernur Sumut.
Namun, status Erry masih sebagai wakil Gubernur.
"Statusnya adalah Wakil Gubernur namun melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas. Nanti kalau Gatot jadi terdakwa baru Erry jadi Plt (pelaksana tugas) Gubernur," kata Dijen Otda, Soni Soemarsono di ruangan Martabe gedung Pemerintahan Provinsi Sumut, Selasa (11/8/2015).
Menurut Soni, pasca-mendapatkan Surat Keputusan (SK) pelaksana tugas, Erry melaksanakan seluruh tugas dan wewenang sebagai Gubernur Sumut.
Namun, Erry juga memiliki batasan-batasan kewengan yakni dilarang seperti melakukan mutasi pegawai.
Namun hal itu tetap bisa dilakukan setelah mendapat izin dari menteri dalam negeri.
Erry merangkap menjadi pelaksana tugas sesuai dengan Pasal 66 Ayat 1 Huruf c UU nomor 23 tahun 2014, yakni wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang apabila kepala daerah menjadi tahanan atau barhalangan sementara. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.